Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Kepres Nomor 104 Tahun 2021 agar Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- / KPM selama 12 Bulan . Kegiatan BLT DD ini merupakan lanjutan dari Kegiatan BLT DD Tahun 2023, adapun target / sasasran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Adalah Lansia, Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error). Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako. BPNT., Dan Lansia.
Tujuan BLT Dana Desa:
- Melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global.
- Sebagai upaya menanggulangi atau mengurangi kemiskinan Ekstrem di Desa.
- Agar dana desa Juga bisa dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat
Senin, 25 Nopember 2024 Pemerintah Desa Rantau Panjang melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Oktober,Nopember,dan Desember Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksakan di Kantor Desa Rantau Panjang yang dimulai pukul 08.30 s.d 9.30 WIB.
Proses penyaluran BLT DD berjalan dengan tertib, Aman, dan Lancar, diharapkan Warga Masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan..
Ditahun 2024 ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sebanyak 39 KPM dengan masing-masing KPM menerima sebesar Rp. 300.000,-. Harapan kami Pemdes Rantau Panjang BLT DD ini dapat bermanfaat dan bisa Membantu meringankan Beban Hidup Keluarga Miskin di Desa Rantau Panjang, Penyaluran BLT DD ini akan berlanjut Sampai Akhir tahun 2024.