Dalam rangka mensukseskan program Ketahanan Pangan (Ketapang), Pemerintah Desa (Pemdes) Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Mengeluarkan Peraturan Kepala Desa (PERKADES) Tentang Kriteria Penerima Bantuan bibit Sawit Sebanyak 36 Kuota KPM, Sebagai Mana tertuang Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024.
Maka Dari itu di himbau Kepada Seluruh Masyarakat Desa Rantau Panjang Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima Dengan Kriteria dan Syarat Sebagai Berikut:
- Penerima bantuan Bibit/Kecambah Sawit adalah penduduk desa setempat (yang dibuktikan dengan KTP) yang mempunyai lahan di Desa Rantau Panjang;
- Penerima bantuan bibit/Kecambah Sawit adalah Kelompok Masyarakat yang Siap Menanda tangani Perjanjian penerimaan Bibit/Kecambah Sawit;’
- Penerima bantuan Bibit/Kecambah Sawit adalah kelompok per Rukun Tetangga atau kelompok tani di dalam Desa Rantau Panjang;
- Bantuan yang diterima oleh KPM Adalah Bibit/Kecambah Sawit sejumlah 115 Biji Kecambah, dan didukung dengan Bahan/Material Seperti Polibet, Paranet, dan Waring.
- Persyaratan Lahan Adalah Lahan yang Memiliki Surat Tanah (Sertifikat,Hibah,Jual Beli atau Sporadik)
- Penerima Bantuan Bibit/Kecambah dibatasi Sebanyak Kuota 36 Kuota.
- Kuota yang Tersedia Untuk Tahun Anggaran 2024 Adalah 36 KPM.
- Pendaftaran Mulai Tanggal 01 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024,
- Apabila Pendaftar melebihi Kuota, maka akan di lakukan Sistem Pengundian Secara Transparan.
- Bagi pendaftar yang tidak masuk dalam 36 Kuota setelah Pengundian, Maka Akan di Prioritaskan Sebagai KPM ditahun Anggaran Berikutnya Sesuai Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun Berikutnya dan Ketersediaan Anggaran.
- Diameter Lahan yang Harus disediakan Oleh Penerima Adalah Minimal 1 Hektare Lahan.
- Batas Wilayah yang di tentukan adalah ; 1.Sungai Air Balik 2.Sungai Sulok 3. Sungai Tigun 4. Jerambah Batu Gajah
- Batas Wilayah yang di maksud adalah Sesuai Titik Koordinat Wilayah Administrasi Desa Rantau Panjang.
- Penerima Bantuan Bibit/Kecambah Sawit diwajibkan Menanam dan Memelihara.
- Penerima Bantuan Bibit/Kecambah Sawit akan Tertuang didalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai penerima Bantuan Bibit/Kecambah Sawit Untuk Tahun Anggaran 2024.
Program Pengadaan Bantuan Bibit/Kecambah Sawit ini adalah program Tahun Anggaran 2024 yang akan di evaluasi Pemanfaatannya Pada Akhir tahun Anggaran dan Mengikuti petunjuk serta Arahan Dinas/Instansi Terkait Seperti Dinas pertanian Kabupaten Merangin, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten Merangin, dan Inspektorat Kabupaten Merangin sebagai Lembaga Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa.