You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rantau Panjang
Desa Rantau Panjang

Kec. Muara Siau, Kab. Merangin, Provinsi Jambi

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN MUARA SIAU KABUPATEN MERANGIN PROMOSIKAN PRODUK/USAHA ANDA , KAMI MENDUKUNG PENGEMBANGAN UMKM DESA SECARA GRATIS!! MAJU,AMAN,NYAMAN,TERTIB,AMANAH DAN PROFESIONAL(MANTAP)

TOK!!PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD DIBUKA

Administrator 23 Juni 2020 Dibaca 56 Kali
TOK!!PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD DIBUKA

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

DESA RANTAU PANJANG

KECAMATAN MUARA SIAU

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON BPD

Nomor : 1/PPABPD/RTP/XII/2020

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Rantau Panjang Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Rantau Panjang dengan ini diumumkan Oleh Panitia kepada seluruh masyarakat Desa Rantau Panjang sebagai berikut:

  1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk Mendaftarkan Diri Menjadi Bakal Anggota BPD Desa Rantau Panjang Periode 2020-2026
  2. Pendaftaran Bakal Anggota BPD Desa Rantau Panjang dibuka pada tanggal 23 Juni s.d. 07 Agustus 2020
  3. Persyaratan:

Bakal Calon Anggota BPD Desa Rantau Panjang mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengisian Anggota BPD, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  4. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  5. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan (Photo Copy KTP, KK);
  6. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  7. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah Pertama atau sederajat (Photo copy Ijazah yang dilegalisir);
  8. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana (SKCK dan Pengadilan); dan
  10. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba (Surat sehat dan Narkoba);
  11. Bagi calon anggota BPD yang pernah menjabat sebagai anggota BPD dapat mencalonkan kembali sebagai anggota BPD apabila yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
  12. Bagi ASN atau anggota TNI Indonesia atau anggota Kepolisian RI yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD harus harus mendapat izin dari atasan;
  13. Pernyataan Tidak Pernah Disanksi Adat (Beras 20 gantang kambung 1 ekor

 Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon anggota BPD, tidak dapat diwakilkan.

  1. Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengisian Angoata BPD mulai Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
  2. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon anggota BPD yang ditujukan Kepada Panitia Pengisian BPD Desa Rantau Panjang .
  3. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengisian Angoata BPD.
  4. 5. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengisian Anggota BPD di Kantor/Balai Desa Rantau Panjang pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
  5. a. ROBET SAPUTRA,S.Pd   Telepon/WA 0823-75506286; b. HAIRUNNAS Telepon/WA 0823-6430-0880;    c. YESI YUSASMI Telepon/WA 0812-8359-4210;    d.INDAH NOVITA SARI        Telepon/WA  0853-6840-0559;

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

 

Rantau Panjang, 23 Juni 2020

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

Ketua,

 

ROBET SAPUTRA,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image