Masih adanya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dinilai Kepala Desa Rantau Panjang,Kecamatan Muara Siau, PAROKI, sebagai fakta bahwa pengendalian pertambangan Menggunakan Alat Berat (ALBER) yang merusak dan mencemarkan lingkungan belum optimal.Terlepas legal atau ilegal, aktivitas tambang sesungguhnya memberikan dampak buruk dalam jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan komunitas masyarakat itu sendiri.
Paroki memaparkan, terhitung secara fluktuatif, pada 2018 ada lebih dari 3 titik PETI yang tersebar di sejumlah wilayah di Desa Rantau Panjang Kecamatan Muara Siau, di antaranya di daerah Sungai Batang Landur,Benuang, dan Arai.
“Jalan keluar dalam menanggulangi masalah tersebut, nyatanya belum pernah dirumuskan secara komprehensif, dan kemudian diimplementasikan dengan konsisten,” kata Paroki,Minggu (28/7).
Mengingat dalam perjumpaan Orang Nomor Satu dimerangin Bersama Masyarakatpun Pada 10 Juni 2016 Silam,Bupati Merangin H Al Haris minta kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu menjaga Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan. Tujuannya agar alam tidak rusak, sehingga keseimbangannya terjaga dengan baik.
Hal tersebut ditegaskan bupati saat Safari Jumat di Masjid Nurul Falah Desa Rantau Panjang Kecamatan Muara Siau ,Pada Shalat Jumat itu, bupati mendapat apresiasi dan sambutan luar biasa dari seluruh masyarakat Desa Rantau Panjang Muara Siau.
‘’Saya sangat berterimakasih dengan seluruh masyarakat Rantau Panjang dan sekitarnya yang mampu memelihara Sungai Batang Tembesi dengan baik, sehingga sungai ini tidak tercemar,’’ujar Bupati.
Bupati sangat memuji masyarakat Rantau Panjang dan sekitarnya yang tidak terkontaminasi dengan aksi penambangan emas tanpa izin (PETI). Masyarakat Siau masih tetap menggantungkan hidupnya dengan bercocok tanam.
Lebih dari itu lanjut bupati, masyarakat juga telah mampu menjaga kelestarian hutannya dengan baik. Untuk itu bupati sangat mengharapkan kepada seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
‘’Membuka lahan cara singkat dengan mambakar kita tinggalkan. Jangan lagi dilakukan hal itu karena disamping menimbulkan pencemaran, juga akan mengganggu ekosisten di sekitarnya,’’terang Bupati.
Siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar tegas bupati, akan diproses secara hukum. Beberapa waktu lalu jelas bupati, ada oknum pegawai negeri sipil yang ditangkap Polisi karena mambakar hutan untuk lahan perkebunan.
Sedangkan pada bulan puasa Ramadan , bupati mengajak seluruh masyarakat untuk meramaikan masjid. Banyak-banyak beribadah pada bulan suci ini di masjid, mulai berjemaah shalat lima waktu sampai tarawih dan tadarusan.
‘’Masjid ini lokasinya sangat strategis, berada dipinggir jalan lintas. Jadi tolong kebersihan dan keindahan masjid ini dijaga dengan baik, air untuk wudhu jangan sampai kosong,’’pinta Bupati.
Sebab sambung bupati, masjid tersebut menjadi tempat persinggahan orang dari berbagai daerah untuk sholat. Dipenghujung acara bupati menyerahkan bantuan dana pribadi, untuk tambahan pembangunan masjid.
Kembali Pada Topik yang Amat Penting nya Bahwa Bupati Sendiri Sudah Menyurati Seluruh Camat yang di Kecamatannya dan Kepala Desa yang Didesanya Terdapat Praktek PETI, Dengan Instruksi yang sangat Lantang Bahwa Peti ini merupakan Harus Keluar dari Lokasi Dalam Tenggang waktu 3 Minggu ,namun hal ini menjadi titik awal bahwa sebagai kepala daerah,Kepala wilayah Kecamatan dan Desa Sudah memberitahukan Hal yang sama mengenai PETI, dan Pada Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Merangin Pada Kamis,25 Juli 2019 yang dipimpin Oleh Bupati Merangin,dan dihasiri oleh Kadis DPMD Merangin, Lingkungan Hidup(LH), Kabag Hukum Setda merangin, Camat Sekabupaten Merangin dan Kepala Desa se-Merangin.
Dalam Rapat Tersebut Bupati Merangin Kembali Mendengarkan Laporan Para Pimpinan Instansi/OPD Kecamatan dan Desa untuk menyampaikan Laporan ,Upaya Inventarisir Alat Berat dan Sejenis Alat Pertambangan yang digunakan ,Baik Berupa Dompeng ,Dompeng Kapal dan Robin. Masing Masing Pesertapun Mulai Membacakan Laporan Inventarsir dan Upaya Pecegahan Peti ,Hal hal Apa Saja yang sudah dilakukan dalam memberantas Peti.
Segala Sesuatunya Sudah dilakukan Secara Struktur ,Dasar Hukum Pencegahan Peti dan Instruksi Bupati Sendiri Sudah disampaikan Para Camat dan Kepala Desa Baik secara Lisan Atau pun Tulisan.
Kepala Desa Rantau Panjang(Paroki) ,Menuturkan Saat dikonfirmasi ,Bahwa Beliau Sudah Memberikan Teguran Lisan Bagi Pelaku Peti dan Telah Menyurati Pelaku, dan Hal Tsb Terbukti Bahwa Kasi Pemerintahan Mengeluarkan Surat Instruksi yang ditanda tangani Oleh Kepala Desa dan diberikan Kepada Pelaku,yang diarsipkan pada Surat Keluar pada Kantor Desa Rantau Panjang.
Menurut Paroki pada waktu Rapat dengan Bupati Baru baru ini Kebetulan Kami Sendiri Tidak Sempat Hadir dikarenakan sedang dalam Dinas Luar Daerah(BIMTEK) Kepala Desa Se wilayah IV Kabupaten Merangin dibandung,maka dari itu kami langsung menghubungi Bawahan kami untuk mewakili yaitu Sdr,Robert Saputra ,
dan sebelum Berita ini ini dipublihs telah dimintai keterangan ,Mengenai apa saja yang menjadi keputusan Rapat 25 Juli Tsb, Menurutnya Point Penting dalam Rapat Tsb adalah:
1.Akan Menyurati Seluruh Kepala Desa Untuk Memberantas Peti dan dilampirkan Fakta Integritas Pada Saat Pelantikan Kepala Desa, yang Kutipannya Kurang Lebih "Akan Berupaya Untuk Memberantas Peti "
2.Menanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama Camat dan Kepala Desa Untuk Menyerahakan Masalah Peti (dalam Upaya Pencegahan) Kepada Pihak Hukum Sesuai dengan Undang-undang dan Aturan Hukum yang Berlaku.
Mengingat Begitu Pentingnya Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat "Maka Kembali Kami Himbau Kepada Seluruh Masyarakat untuk Bersama-sama dalam Memberantas Peti " Tutup Paroki Pada Minggu ,28 Juli 2019.(Adm1)